Monday, October 30, 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar (kamu pengguna kartu prabayar 3 ( Tri )) untuk melakukan registrasi kartu prabayar baru (registrasi kartu 3 ( Tri )). buat pengguna lama kembali di terapkan,  dengan sangsi pemblokiran kartu Sim (3 ( Tri )) buat pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

Registrasi ulang kartu 3 ( Tri ), Registrasi ulang kartu 3 ( Tri ) harus sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kamu harus melakukan Registrasi ulang kartu 3 ( Tri ) sesuai dengan KTP dan KK.

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan kamu sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru dan lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kamu pengguna kartu prabayar 3 ( Tri ) sebaiknya lakukan registrasi ulang kartu prabayar kamu, Untuk mencegah sangsi pemblokiran layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan pengguna kartu prabayar 3 ( Tri )  yang belum melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar 3 ( Tri ) untuk melakukan registrasi ulang kartu 3 ( Tri ), paling lama adalah 28 Februari 2018.
Registrasi ulang kartu prabayar 3 ( Tri ) ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan 3 ( Tri ) untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen 3 ( Tri ) dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen 3 ( Tri ).

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3


A. Melalui WEB
  1. Masuk ke laman web Registrasi Tri Prabayar disini : Registrasi Tri Prabayar
  2. Selanjutnya pilih Registrasi Uang Kartu Lama
  3. Selanjutnya kamu akan masuk ke laman Registrasi Ulang Kartu Lama
  4. Masukkan data dengan benar pada kolom formulir registrasi ulang kartu lama Tri
  5. Pada kolom Nomor Tri yang akan diregistrasi ulang: Masukkan Nomor Sim Tri kamu
  6. Pada kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit) Masukkan Nomor Nomor Induk Kependudukan di KTP
  7. Pada kolom Nomor KK (Kartu Keluarga) (16 digit) Masukkan Nomor KK (Bukan nomor NIK)
  8. Pada kolom 4 angka terakhir nomor ICCID, Masukkan nomor 4 angka terakhir yang tertera dibelakang kartu SIM Tri kamu yang akan diregistrasi (Atau bisa juga pilih Kode rahasia sekali pakai via SMS (berlaku 5 menit) lalu klik Minta Kode Rahasia. Tunggu beberapa saat sampai masuk SMS berisi kode dan masukkan kode tersebut di kolom yang sudah disediakan.
  9. Lalu klik pada I'm not a robot
  10. Selanjutnya klik Kirim


B. Melalui SMS

Cara registrasi ulang nomor prabayar Tri (3) dapat dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG NIK#NomorKK#  lalu kirim kan ke 4444

Ketik SMS : Ulang<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444


Registrasi ulang kartu prabayar yang merupakan pelanggan lama kartu prabayar Tri 3 yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) kamu mesti melakkukan registrasi ulang kartu Sim Tri 3 cocok dengan data identitas diri cocok dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Sekianlah teknik registrasi ulang kartu Tri 3 sesuai ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri 3 kamu bisa tervalidasi dengan kartu kependudukan. 

Load disqus comments

0 komentar