Tuesday, October 31, 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati As Loop Sesuai KTP dan KK

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati As Loop Sesuai KTP dan KK  - Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar (kamu pengguna kartu prabayar Simpati, As, Loop) untuk melakukan registrasi kartu prabayar baru (registrasi kartu Simpati, As, Loop). buat pengguna lama kembali di terapkan,  dengan sangsi pemblokiran kartu Sim (Simpati, As, Loop) buat pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar.



Registrasi ulang kartu Simpati, Registrasi ulang kartu Simpati harus sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kamu harus melakukan Registrasi ulang kartu Simpati, As, Loop sesuai dengan KTP dan KK.

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan kamu sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru dan lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Kamu pengguna kartu prabayar Simpati, As, Loop sebaiknya lakukan registrasi ulang kartu prabayar kamu, Untuk mencegah sangsi pemblokiran layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan pengguna kartu prabayar Simpati, As, Loop  yang belum melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar Simpati, As, Loop untuk melakukan registrasi ulang kartu Simpati, As, Loop, paling lama adalah 28 Februari 2018.

Registrasi ulang kartu prabayar Simpati, As, Loop ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Simpati, As, Loop untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Simpati, As, Loop dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Simpati, As, Loop.

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, Loop


A. Melalui SMS

Cara registrasi ulang kartu Telkomsel Simpati, As, Loop dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan dengan dua cara, Cara pertama dengan mengirimkan SMS ULANG<spasi>NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Ketik SMS : ULANG<spasi>NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Contoh : ULANG 1234567890123456#2345678901234567# Kirim ke 4444

B. Melalui WEB


  1. Kunjungi laman Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Telkomsel di laman : Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar 
  2. No Handphone : Masukkan no handphone yang akan di registerasi ulang
    NIK (No KTP) : Masukkan No KTP Anda
  3. No Kartu keluarga (KK) : Masukkan No kartu Keluarga Anda
  4. Pada kolom password klik dapatkan password, Password akan dikirim ke no hanphone Anda yang akan di registrasi ulang
  5. Selanjutnya klik  Kirim

Dari laman web registrasi ulang pelanggan prabayar Telkomsel Anda dapat melakukan registrasi ulang kartu Simpati, As, Loop

Demikianlah cara registrasi ulang katu prabayar Telkomsel Simpati, AS dan Loop supaya dapat tervalidasi sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016

Load disqus comments

0 komentar